Pagarnusakampak.com –Pengurus Pagar Nusa Kecamatan Kampak mengingatkan kepada jajaran pengurus Pagar Nusa Cabang Trenggalek untuk segera melakukan follow up terhadap penanganan kasus pembakaran yang menimpa salah satu anggota Pagar Nusa beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, masih terdapat satu Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang beredar, DPO tersebut tercatat dengan nomor DPO/11/V/RES.1.6./2020/Satreskrim yang diterbitkan oleh Polres Trenggalek pada tahun 2020. Kasus ini merupakan tindak pidana berat karena korban merupakan anggota Pagar Nusa yang menjadi korban kekerasan hingga dibakar hidup-hidup.
Pagar Nusa Kampak menilai bahwa kasus tersebut harus terus dikawal bersama agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas. Oleh karena itu, pengurus Pagar Nusa Kampak mengajak seluruh pengurus Pagar Nusa Cabang Trenggalek untuk bersama-sama mendorong percepatan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Trenggalek, sehingga DPO yang masih buron dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2020. Kami berharap seluruh pengurus Pagar Nusa di tingkat cabang ikut aktif mengawal dan mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan pelaku yang masih menjadi DPO dapat segera ditemukan,” ujar salah satu pengurus Pagar Nusa Kampak.
Dengan adanya pengawalan bersama dari seluruh jajaran organisasi, diharapkan penegakan hukum terhadap kasus tersebut dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga besar Pagar Nusa.
#psnupagarnusa
#satukomando
