PEDOMAN CYBER PAGAR NUSA KAMPAK

 

PEDOMAN CYBER PAGAR NUSA KAMPAK

Website: www.pagarnusakampak.com
Organisasi: Pagar Nusa PAC Kampak


I. Pendahuluan

Pedoman Cyber ini merupakan landasan etika dan tata kelola media digital Pagar Nusa PAC Kampak. Tujuannya untuk menjaga marwah organisasi, memastikan konten sesuai akhlak Aswaja, serta memperkuat keamanan informasi.


II. Dasar & Prinsip Umum

  • Aswaja An-Nahdliyah

  • Nilai luhur pencak silat Pagar Nusa

  • Etika komunikasi digital

  • Perlindungan privasi dan keamanan siber

Prinsip utama: Tawassuth, Tasamuh, Tawazun, serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar.


III. Tujuan

  • Menjaga nama baik organisasi di ruang digital

  • Memastikan kualitas dan kebenaran informasi

  • Mencegah hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian

  • Melindungi data internal dan anggota

  • Mendorong literasi digital yang baik


IV. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk:

  • Website www.pagarnusakampak.com

  • Seluruh media sosial resmi PAC

  • Sistem database dan informasi internal

  • Semua admin, kontributor, serta anggota yang terlibat dalam publikasi


V. Pengelolaan Konten

A. Jenis Konten

  • Informasi kegiatan PAC & ranting

  • Dakwah dan kajian Aswaja

  • Profil dan dokumentasi prestasi

  • Publikasi resmi dan edukasi pencak silat

B. Standar Konten

  • Akurat, santun, dapat dipertanggungjawabkan

  • Tidak menyinggung perguruan lain

  • Bebas unsur kekerasan berlebihan & mistis yang menyimpang

  • Mematuhi hak cipta & etika privasi

C. Prosedur Publikasi

  • Verifikasi oleh admin/editor

  • Konten kebijakan wajib persetujuan Ketua PAC


VI. Etika Cyber Anggota

  • Mengutamakan adab dan akhlak

  • Tidak menyebarkan hoaks

  • Tidak memamerkan kesaktian berbahaya

  • Tidak memuat ujaran kebencian SARA

  • Menghargai privasi sesama anggota

"Membela diri boleh, menyerang kehormatan orang lain tidak boleh."


VII. Keamanan Siber & Data

  • Gunakan password aman & rahasia

  • Backup data berkala

  • Data internal anggota bersifat rahasia dan hanya untuk kebutuhan organisasi


VIII. Struktur Pengelolaan Media

  1. Pembina: Ketua PAC

  2. Admin Utama

  3. Editor Konten

  4. Kontributor

  5. Tim Keamanan Cyber


IX. Penanganan Pelanggaran

  • Laporan melalui kanal resmi PAC

  • Klarifikasi dan penghapusan konten bermasalah

  • Pembinaan persuasif

  • Sanksi sesuai AD/ART bila pelanggaran berat


X. Penutup

Pedoman ini sebagai komitmen Pagar Nusa Kampak dalam menjaga dunia digital yang santun, aman, dan bermartabat.

“Pagar Nusa adalah benteng ulama – dunia maya pun harus dijaga dengan akhlak.”