Pagarnusakampak.com - Keluarga besar Pagar Nusa se-Mataraman mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut secara terang dan terbuka kasus kematian almarhum Sdr. Bimo, anggota Pagar Nusa Semarang, yang diduga meninggal dunia akibat pengeroyokan.
Desakan ini disampaikan menjelang 7 hari wafatnya almarhum, dengan harapan pihak kepolisian segera menggelar press release resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Hingga saat ini, berdasarkan informasi dari kepolisian, terduga pelaku yang telah diamankan berjumlah 8 orang dan masih dalam tahap pengembangan.
Keluarga besar Pagar Nusa menegaskan bahwa penanganan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Mereka berharap aparat penegak hukum juga menangkap pelaku utama serta pihak-pihak yang diduga menjadi provokator dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya almarhum Bimo.
Sejak awal kejadian, keluarga besar Pagar Nusa sebenarnya telah siap turun langsung ke lapangan untuk mengawal proses hukum. Namun langkah tersebut sementara waktu ditahan oleh pimpinan organisasi, demi menjaga kondusivitas dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional.
Meski demikian, Pagar Nusa Mataraman menegaskan bahwa apabila hingga 7 hari sejak wafatnya almarhum belum ada rilis resmi dan kejelasan hukum, maka pasukan arus bawah Pagar Nusa se-Mataraman siap bergerak menuju Polres Demak untuk mempertanyakan secara langsung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami keluarga besar Pagar Nusa se-Mataraman memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai seluruh pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum dan vonis dijatuhkan oleh pengadilan,” tegas pernyataan tersebut.
Pagar Nusa berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional, demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
