Pagarnusakampak.com -Polres Demak, Jawa Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Flyover Ganefo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dari lima tersangka tersebut, diketahui terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, aparat kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, apabila ditemukan bukti baru dalam penyelidikan lanjutan. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penegak hukum.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Redaksi Media Pagar Nusa Kecamatan Kampak menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara objektif dan berkelanjutan hingga perkara ini benar-benar tuntas. Pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan, transparansi, serta perlindungan terhadap anggota dan masyarakat.
Redaksi Media Pagar Nusa Kampak menegaskan akan terus menyajikan informasi yang berimbang, bertanggung jawab, serta berdasarkan fakta dan perkembangan resmi dari pihak kepolisian, demi menjaga kondusivitas dan mencegah terjadinya simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian luas publik, khususnya keluarga besar pencak silat. Oleh karena itu, Media Pagar Nusa Kampak memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai dan putusan pengadilan dijatuhkan, sebagai bagian dari komitmen moral dalam menegakkan keadilan dan kemanusiaan.
