Pagarnusakampak.com – Tim Media Pagar Nusa Kecamatan Kampak mengingatkan seluruh anggota untuk berhati-hati dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun di media digital. Hal ini seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU No. 1 Tahun 2023, yang efektif berlaku 2 Januari 2026.
Menurut aturan ini, menyebut seseorang dengan nama binatang, termasuk kata “anjing”, dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan, dan pelaku bisa diancam pidana penjara 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Pakar hukum menekankan bahwa pengaturan ini berlaku baik untuk ucapan langsung, tulisan, maupun unggahan di media sosial. Namun, pelaporan harus berasal dari pihak yang merasa dirugikan, dan disertai bukti, seperti rekaman suara, tangkapan layar, atau saksi. Tanpa bukti yang memadai, kasus tidak dapat diproses.
Tim Media Pagar Nusa Kecamatan Kampak menegaskan bahwa pengingat ini ditujukan agar seluruh anggota tetap menjaga tutur kata, tidak hanya dalam konteks organisasi, tetapi juga di kehidupan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan nilai disiplin, adab, dan kehormatan yang menjadi prinsip Pagar Nusa.
“Kami mengimbau seluruh anggota untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam berkomunikasi, mengingat UU baru ini dapat menjerat siapa saja yang melakukan penghinaan, termasuk yang selama ini dianggap candaan,” ujar Tim Media PAC Pagar Nusa Kampak.
Pengingat ini menjadi bagian dari upaya menguatkan kedisiplinan, adab, dan kehormatan anggota Pagar Nusa, sekaligus menjaga citra organisasi di mata masyarakat.
#informasi
#psnupagarnusa
