Pagarnusakampak.com – Sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 kini menjadi perhatian serius publik. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana yang cukup berat dan berpotensi bersinggungan langsung dengan kehidupan sosial, kebebasan berekspresi, hingga aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan informasi yang tercantum, berikut pasal-pasal krusial beserta ancaman hukumannya:
1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden
➜ Pidana 3 – 4 tahun
2. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
➜ Pidana 1,5 – 3 tahun
3. Tindak pidana penghinaan
➜ Pidana 6 bulan – 3,5 tahun
4. Demonstrasi tanpa izin
➜ Pidana maksimal 6 bulan
5. Ancaman kriminalisasi terhadap pers
➜ Pidana 2 – 6 tahun
6. Kesusilaan, pencabulan, dan perzinahan
➜ Pidana 6 bulan – 9 tahun
7. Hak kesehatan seksual dan aborsi
➜ Pidana 4 – 12 tahun
8. Tindak pidana korupsi (kategori tertentu)
➜ Pidana 2 – 20 tahun
9. Tindak pidana berat pelanggaran HAM
➜ Pidana 5 – 20 tahun
10. Hukuman mati
➜ Dapat diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana berat
11. Living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat
➜ Pemenuhan kewajiban adat
12. Larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila
➜ Pidana maksimal 4 tahun
Media Pagar Nusa Kecamatan Kampak menilai bahwa berlakunya UU KUHP baru ini harus disikapi dengan pemahaman hukum yang matang, khususnya bagi kader Pagar Nusa yang aktif dalam kegiatan sosial, pengamanan acara, hingga aktivitas di media sosial. Kesalahan ucapan, unggahan, maupun tindakan di ruang publik berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius.
Sebagai organisasi bela diri yang lahir dari perjuangan para kiai dan berlandaskan Ahlussunnah wal Jama’ah, Pancasila, dan NKRI, Pagar Nusa diharapkan mampu menjadi contoh dalam menjaga adab, etika, serta sikap santun dalam menyampaikan aspirasi.
Media Pagar Nusa Kampak mengajak seluruh kader untuk tetap berani namun berbudi, kritis namun beretika, serta taat hukum tanpa meninggalkan semangat perjuangan dan pengabdian kepada masyarakat.
#psnupagarnusa
#UUkuhpbaru
