PAGAR NUSA LIVE
🥋 Selamat datang di portal resmi Pagar Nusa Kecamatan Kampak 📢 Informasi latihan, kegiatan, dan event terbaru diperbarui setiap hari ⚡ Newsroom Pagar Nusa Kampak kini tampil lebih modern dan ringan 📰 Dokumentasi santri dan pesilat aktif tersedia lengkap di portal 🔥 Ikuti seluruh perkembangan kegiatan resmi Pagar Nusa Kampak 🏆 Bersama menjaga tradisi, akhlak, dan prestasi pesilat Nahdlatul Ulama
PAGAR NUSA NEWSROOM

Pasal-Pasal Krusial UU KUHP Baru Berlaku 2026, Media Pagar Nusa Kampak Ingatkan Kader Soal Ancaman Hukuman

Foto : Ilustrasi 

Pagarnusakampak.com – Sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 kini menjadi perhatian serius publik. Pasal-pasal tersebut memuat ancaman pidana yang cukup berat dan berpotensi bersinggungan langsung dengan kehidupan sosial, kebebasan berekspresi, hingga aktivitas organisasi kemasyarakatan.


Berdasarkan informasi yang tercantum, berikut pasal-pasal krusial beserta ancaman hukumannya:

 1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden

➜ Pidana 3 – 4 tahun

 2. Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

➜ Pidana 1,5 – 3 tahun

 3. Tindak pidana penghinaan

➜ Pidana 6 bulan – 3,5 tahun

 4. Demonstrasi tanpa izin

➜ Pidana maksimal 6 bulan

 5. Ancaman kriminalisasi terhadap pers

➜ Pidana 2 – 6 tahun

 6. Kesusilaan, pencabulan, dan perzinahan

➜ Pidana 6 bulan – 9 tahun

 7. Hak kesehatan seksual dan aborsi

➜ Pidana 4 – 12 tahun

 8. Tindak pidana korupsi (kategori tertentu)

➜ Pidana 2 – 20 tahun

 9. Tindak pidana berat pelanggaran HAM

➜ Pidana 5 – 20 tahun

 10. Hukuman mati

➜ Dapat diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana berat

 11. Living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat

➜ Pemenuhan kewajiban adat

 12. Larangan penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila

➜ Pidana maksimal 4 tahun


Media Pagar Nusa Kecamatan Kampak menilai bahwa berlakunya UU KUHP baru ini harus disikapi dengan pemahaman hukum yang matang, khususnya bagi kader Pagar Nusa yang aktif dalam kegiatan sosial, pengamanan acara, hingga aktivitas di media sosial. Kesalahan ucapan, unggahan, maupun tindakan di ruang publik berpotensi memiliki konsekuensi hukum serius.


Sebagai organisasi bela diri yang lahir dari perjuangan para kiai dan berlandaskan Ahlussunnah wal Jama’ah, Pancasila, dan NKRI, Pagar Nusa diharapkan mampu menjadi contoh dalam menjaga adab, etika, serta sikap santun dalam menyampaikan aspirasi.


Media Pagar Nusa Kampak mengajak seluruh kader untuk tetap berani namun berbudi, kritis namun beretika, serta taat hukum tanpa meninggalkan semangat perjuangan dan pengabdian kepada masyarakat.




#psnupagarnusa

#UUkuhpbaru

📰 Baca Juga
Memuat...